ZAKAT
Zakat (Bahasa
Arab: زكاة;
transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun
Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi
yang diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi
adalah kegiatan bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan
pemerintah.
SEJARAH
ZAKAT
Setiap
muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T.
Kewajiban ini tertulis di dalamAlquran. Pada awalnya,
Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya
bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk
membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah
zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk
meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat
diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian
hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang
ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu
membayar. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan
Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia
dimana pun.
JENIS ZAKAT
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat
fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat
maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
HAK ZAKAT
Yang Berhak Menerima Zakat :
·
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
:
·
Orang kaya dan orang yang masih memiliki
tenaga.
·
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah
atau tanggungan dari tuannya.
·
Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
FAEDAH ZAKAT
Faedah Agama (Diniyyah)
1. Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun
Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan
dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa
macam ketaatan.
3. Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq"alaih
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah
dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat
merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah Akhlak (Khuluqiyah)
1. Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
2. Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan
lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5. Menjadi
Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah Kesosialan (Ijtimaiyyah)
1. Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
3. Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta
untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan
mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara
si kaya dan si miskin.
4. Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
5. Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
HIKMAH ZAKAT
Hikmah dari
zakat antara lain:
1. Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk
pengembangan potensi ummat
7. Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
ZAKAT
DALAM AL QUR’AN
·
QS
(Al-Baqarah (2):43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'".)
· QS
(At-Taubah (9):35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu.")
· QS
(At-Taubah (9):103) ("Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...")
· QS (6: 141)
(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat