FUNGSI DAN MANFAAT HUTAN KOTA
Hutan kota
merupakan salah satu komponen ruang terbuka hijau. Keberadaan hutan kota sangat
berfungsi sebagai system hidrologi, menciptakan iklim mikro, menjaga
keseimbangan oksigen (O₂) dan karbon dioksida (CO₂), mengurangi polutan, dan
meredam kebisingan.
Selain itu hutan
kota berfungsi juga untuk menambah nilai estetika dan keasrian kota sehingga
berdampak positif terhadap kualias lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam peraturan
pemerintah No. 63 tahun 2001 tentang hutan kota, disebutkan fungsi dari hutan
kota, yaitu :
- Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika
- Meresapkan air
- Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota
- Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Hutan kota yang
ditumbuhi oleh berbagai tanaman memberikan nilai estetika karena hijaunya hutan
tersebut dengan aneka bentuk daun, cabang, ranting dan tajuk serta bunga yang
terpadu menjadi suatu pemandangan yang menyejukkan.
Manfaat ekologis
dari hutan kota ini adalah tercapainya keserasian lingkungan antara tanaman,
satwa, maupun manusia dan sebagai habitat satwa seperti burung-burung serta
perlindungan plasma nuftah.
Sedangkan
manfaat klimatologis, yaitu terciptanya iklim mikro seperti kelembaban udara,
suhu udara, dan curah hujan sehingga dapat menambah kesejukan dan kenyamanan
serta tercapainya iklim yang stabil dan sehat.
Sumber : Tribun Timur
(tribun green) Maret 2011