FUNGSI DAN MANFAAT HUTAN KOTA


Hutan kota merupakan salah satu komponen ruang terbuka hijau. Keberadaan hutan kota sangat berfungsi sebagai system hidrologi, menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen (O₂) dan karbon dioksida (CO₂), mengurangi polutan, dan meredam kebisingan.

Selain itu hutan kota berfungsi juga untuk menambah nilai estetika dan keasrian kota sehingga berdampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam peraturan pemerintah No. 63 tahun 2001 tentang hutan kota, disebutkan fungsi dari hutan kota, yaitu :
  1. Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika
  2. Meresapkan air
  3. Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota
  4. Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia

Hutan kota yang ditumbuhi oleh berbagai tanaman memberikan nilai estetika karena hijaunya hutan tersebut dengan aneka bentuk daun, cabang, ranting dan tajuk serta bunga yang terpadu menjadi suatu pemandangan yang menyejukkan.

Manfaat ekologis dari hutan kota ini adalah tercapainya keserasian lingkungan antara tanaman, satwa, maupun manusia dan sebagai habitat satwa seperti burung-burung serta perlindungan plasma nuftah.

Sedangkan manfaat klimatologis, yaitu terciptanya iklim mikro seperti kelembaban udara, suhu udara, dan curah hujan sehingga dapat menambah kesejukan dan kenyamanan serta tercapainya iklim yang stabil dan sehat.
Sumber : Tribun Timur (tribun green) Maret 2011

Popular posts from this blog

Resolusi 2023

NAMA ILMIAH PADI – JAGUNG – KEDELAI

Nama Ilmiah Cabai